Sumber Foto : http://www.berandanusantara.com/kpai-usulkan-hukuman-kebiri-dan-mati-bagi-pelaku-kejahatan-seks-pada-anak/
Presiden Jokowi telah menyutujui usulan penambahan
hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak .pemberatan tersebut
berupa penambahan masa tahanan seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dan
jugatindakan kebiri atau kastrasi, dimana pelaku akan di suntik denga zat kimia
tertentu guna mematikan/mengontrol fungsi libidonya. jadi bukan berarti
dilakukan dengan cara menghilangkan organ seksual seseorang .
Tapi
hukuman kebiri bagi pelaku tindak krjahatan seksual terhadap anak mengundang
pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebanyakan masyarakat awam mengatakan
setuju jika para pelaku pedofilia di kenakan hukuman kebiri atau kastrasi agar
mendapat efek jera, pasalnya menurut sebagian masyarakat hukuman bagi para
pelaku pedofilia yang di atur dalam UU
NO 23 TAHUN 2002 dianggap terlalu ringan dimana para pelaku tindakan kekerasan
seksual terhadap anak hanya mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda 60.000.000 Rp, hal ini dianggap tidak sebanding dengan apa yang sudah
mereka lakukan dengan merusak masa depan seorang anak.
Tapi ada
juga kalangan yang menganggap bahwa hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia dapat
melanggar hak asasi manusia.salah satu yang menganggap hukuman kebiri tersebut
adalah tindakan melangggar hak asasi
manusia adalah Dokter Boyke yang merupakan ahli seksologi. menurut Dokter Boyke
para pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih tetap berpotensi melakukan
kejahatan seksual walaupun sudah dilakukan tindakan kebiri, karna
menurut Dokter Boyke, para pelaku pedofilia mengalami gangguan pada
kejiwaannya, jadi tindakan kebiri tidak akan menyelesaikan masalah kejiwaan
pelaku pedofilia. atas dasar tersebut Dokter Boyke tidak setuju dengan
pemberian hukuman kebiri bagi para pelaku pedofilia.
Ketidaksetujuan
atas pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak
juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. IDI menyarankan pemerintah
untuk memikirkan kembali pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia, karna
menurut IDI tindakan kebiri jelas melanggar kode etik kedokteran apalagi
nantinya yang menjadi eksekutor adalah seorang dokter.
Pemberian
hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelaku pedofila di indonesia pertama kali di
kemukan oleh Mentri Sosial yakni Khofifah Indar Parawansa. hal ini di dasari
karna tingkat kejahatan terhadap anak di indonesia sudah memasuki status
darurat. hukuman kebiri atau kastrasi sendiri udah di terapkan di beberapa
negara salah satunya adalah negara bagian Amerika Serikat yaitu California yang
menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku pedofila di tahun 1996 dan juga
negara bagian di Amerika Serikat lainnya seperti di Georgia, Texas, Montana dan
Louslan yang mulai di terapkan pada tahun 1997.dan sudah terbukti mampu
menurunkan tinkat kejahatan seksual terhadap anak di Amerika Serikat.
Jadi
masih perluhkah menunda pembuatan perputentang pemberian hukuman kebiri bagi
pelaku pedofila dan memikirkan hak asasi para pelaku pedofilia yang sudah
menghancurkan masa depan para penerus bangsa atau segera mengesahkan perpu
tersebut untuk menyelmatkan lebih banyak masa depan anak-anak di indonesia.
NAMA
: MUHAMMAD AKBAR
STAMBUK :
B 501 14 072
KELAS :
B
JENIS BERITA :
FEATURE NEWS