Minggu, 22 November 2015

Perda tentang ternak di kota palu dinilai masih belum efektif



            Permasalahan tentang ternak yang berkeliaran di kota palu sampai saat ini belum terselesaikan walau pun pemerintah Kota Palu sudah membuat perda (peraturan dereah) kota palu No 6 tahun 2012 yang melarang para pemilik ternak untuk melepaskan atau membiarkan hewan  ternaknya seperti sapi atau kambing tetap berkeliaran di jalan. tetapi  para pemilik ternak seakan tidak peduli dan masih tetap saja melepas hewan ternaknya di jalan raya.

            Selain mengurangi unsur keindahan kota palu di mata para wisatawan, keberadaaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya kota palu juga dapat membuat jalan raya kotor karena kotoran yang berasal dari ternak yang berkeliaran tersebut.masalah lain yang muncul karna persoalan ternak tersebut adalah masalah terganggunya kenyaman para pengendara  ketika rombongan ternak melintas di jalan raya, tidak sedikit para pengendara mengalami kecelakaan karna harus mengerem secara tiba-tiba ketika ternak melintas.

            Padahal pihak pemerintah sudah berkordinasi dengan pihak satpol pp untuk mengtasi permasalahan ternak yang berkeliaran di jalan raya. namun belum  ada tindak lanjut dari pihak Satpol PP. alhasil masyarakat kota palu meragukan keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut dan juga masyarakat mengnggap tidak ada ketegasan dari perda no 6 tahun 2012 tentang ternak, masyarakat merasa peraturan tersebut belum efektif karna masih berkeliarannya ternak dijalan raya yeng mengganggu aktivitas masyarakat.karna jika pemerintah tegas maka masyraaktnya takkan melanggar.


Nama            : Muhammad Akbar
Stambuk       : B501 14 072
Jenis Berita : Straight News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar