Permasalahan
tentang ternak yang berkeliaran di kota palu sampai saat ini belum
terselesaikan walau pun pemerintah Kota Palu sudah membuat perda (peraturan
dereah) kota palu No 6 tahun 2012 yang melarang para pemilik ternak untuk
melepaskan atau membiarkan hewan
ternaknya seperti sapi atau kambing tetap berkeliaran di jalan. tetapi para pemilik ternak seakan tidak peduli dan
masih tetap saja melepas hewan ternaknya di jalan raya.
Selain mengurangi
unsur keindahan kota palu di mata para wisatawan, keberadaaan hewan ternak yang
berkeliaran di jalan raya kota palu juga dapat membuat jalan raya kotor karena
kotoran yang berasal dari ternak yang berkeliaran tersebut.masalah lain yang
muncul karna persoalan ternak tersebut adalah masalah terganggunya kenyaman
para pengendara ketika rombongan ternak
melintas di jalan raya, tidak sedikit para pengendara mengalami kecelakaan
karna harus mengerem secara tiba-tiba ketika ternak melintas.
Padahal
pihak pemerintah sudah berkordinasi dengan pihak satpol pp untuk mengtasi
permasalahan ternak yang berkeliaran di jalan raya. namun belum ada tindak lanjut dari pihak Satpol PP. alhasil
masyarakat kota palu meragukan keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah
tersebut dan juga masyarakat mengnggap tidak ada ketegasan dari perda no 6
tahun 2012 tentang ternak, masyarakat merasa peraturan tersebut belum efektif
karna masih berkeliarannya ternak dijalan raya yeng mengganggu aktivitas
masyarakat.karna jika pemerintah tegas maka masyraaktnya takkan melanggar.
Nama : Muhammad Akbar
Stambuk : B501 14 072
Jenis Berita : Straight News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar