Sabtu, 14 November 2015

Hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia, adilkah atau melanggar hak asasi..?





Sumber Foto : http://www.berandanusantara.com/kpai-usulkan-hukuman-kebiri-dan-mati-bagi-pelaku-kejahatan-seks-pada-anak/

Presiden Jokowi telah menyutujui usulan penambahan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak .pemberatan tersebut berupa penambahan masa tahanan seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dan jugatindakan kebiri atau kastrasi, dimana pelaku akan di suntik denga zat kimia tertentu guna mematikan/mengontrol fungsi libidonya. jadi bukan berarti dilakukan dengan cara menghilangkan organ seksual seseorang .

            Tapi hukuman kebiri bagi pelaku tindak krjahatan seksual terhadap anak mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebanyakan masyarakat awam mengatakan setuju jika para pelaku pedofilia di kenakan hukuman kebiri atau kastrasi agar mendapat efek jera, pasalnya menurut sebagian masyarakat hukuman bagi para pelaku pedofilia yang di atur dalam  UU NO 23 TAHUN 2002 dianggap terlalu ringan dimana para pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak hanya mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 60.000.000 Rp, hal ini dianggap tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan dengan merusak masa depan seorang anak.

            Tapi ada juga kalangan yang menganggap bahwa hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia dapat melanggar hak asasi manusia.salah satu yang menganggap hukuman kebiri tersebut adalah  tindakan melangggar hak asasi manusia adalah Dokter Boyke yang merupakan ahli seksologi. menurut Dokter Boyke para pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih tetap berpotensi melakukan kejahatan seksual  walaupun  sudah dilakukan tindakan kebiri, karna menurut Dokter Boyke, para pelaku pedofilia mengalami gangguan pada kejiwaannya, jadi tindakan kebiri tidak akan menyelesaikan masalah kejiwaan pelaku pedofilia. atas dasar tersebut Dokter Boyke tidak setuju dengan pemberian hukuman kebiri bagi para pelaku pedofilia.

            Ketidaksetujuan atas pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. IDI menyarankan pemerintah untuk memikirkan kembali pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia, karna menurut IDI tindakan kebiri jelas melanggar kode etik kedokteran apalagi nantinya yang menjadi eksekutor adalah seorang dokter.

            Pemberian hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelaku pedofila di indonesia pertama kali di kemukan oleh Mentri Sosial yakni Khofifah Indar Parawansa. hal ini di dasari karna tingkat kejahatan terhadap anak di indonesia sudah memasuki status darurat. hukuman kebiri atau kastrasi sendiri udah di terapkan di beberapa negara salah satunya adalah negara bagian Amerika Serikat yaitu California yang menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku pedofila di tahun 1996 dan juga negara bagian di Amerika Serikat lainnya seperti di Georgia, Texas, Montana dan Louslan yang mulai di terapkan pada tahun 1997.dan sudah terbukti mampu menurunkan tinkat kejahatan seksual terhadap anak di Amerika Serikat.

            Jadi masih perluhkah menunda pembuatan perputentang pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofila dan memikirkan hak asasi para pelaku pedofilia yang sudah menghancurkan masa depan para penerus bangsa atau segera mengesahkan perpu tersebut untuk menyelmatkan lebih banyak masa depan anak-anak di indonesia.


NAMA                        : MUHAMMAD AKBAR
STAMBUK                 : B 501 14 072
KELAS                       : B
JENIS BERITA           : FEATURE NEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar